Yayasan Sosial Penaber Bawean
( Y S P B )
ANGGARAN DASAR (AD)
YAYASAN SOSIAL PENABER BAWEAN PAGINDA
DESA
SUKAONENG KEC. TAMABAK.GRESIK
Bismillahirrahmanirrahim
MUQADDIMAH
MUQADDIMAH
Rasulullah
SAW telah membawa agama Islam sebagai Rahmatan lil ‘alamin (Rahmat bagi alam)
dan ajarannya mendorong kegiatan pemeluknya untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan
hidup lahir batin di dunia dan akhirat.
Yayasan Sosial Penaber Bawean selain sebagai lembaga pendidikan dan
dakwah untuk melanjutkan misi Rasulullah juga berperan sebagai lembaga perjua-ngan dan
pengabdian serta layanan masyarakat yang banyak memberikan sumbangan untuk
pembangunan bangsa, perlu diperta-hankan dan dilestarikan keberadaannya selaras
dengan cita-cita bangsa Indonesia dalam rangka membentuk insan muslim yang
beriman, bertakwa, berilmu, beramal, ikhlas dan berakhlakul karimah.
Yayasan
Sosial Penaber Bawean terbukti telah diterima oleh masyarakat Bawean sebagai
pengayom dan rujukan dari setiap keperluan, umumnya menyangkut kemaslahatan
umat, khususnya pada dimensi nilai,
moral dan spiritual. Oleh karena itu Yayasan Penaber Bawean merasa terpanggil untuk mengorganisasi
kegiatan-kegiatan dalam upaya mewu-judkan peran, fungsi dan cita-cita dimaksud.
Untuk
mewujudkan tujuan tersebut, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan Penaber Bawean: ANGGARAN DASAR (AD) YAYASAN SOSIAL PENABER
BAWEAAN
BAB I
Pasal I
Pasal I
Nama,
Tempat dan Kedudukan
1.
Yayasan Sosial
Penaber Bawean berdiri pada tahun 1404 H, diresmikan pada
tahun 1404 H bertepatan dengan tahun 2001 M
2.
Yayasan Sosial
Penaber Bawean bertempat dan berkedu-dukan di dusun Paginda desa Sukaoneng Kec.
Tambak Kabupaten Gresik. Propinsi Jawa Timur
Pasal 2
Aqidah
Yayasan Sosial Penaber
Bawean ini beraqidah Islam menurut faham
Ahlussunah Wal Jama’ah yang dibangun oleh Abu Hasan Ali bin Ismail al Asy’ari
dan Abu Mansur al Maturidi dengan mengikuti salah satu madzhab fiqh yang empat,
yaitu Maliki, Hanafi, Syafi’i atau Hanbali.
Pasal 3
Visi,
Misi dan Tujuan
a.
Visi Pesantren
adalah :
Berilmu,beradab
dan berhidmat.
b.
Misi Yayasan Sosial
Penaber Bawean adalah:
1.
Menanamkan jiwa
tauhid untuk menjadi perisai yang kokoh dalam setiap kondisi.
2.
Menanamkan akhlakul
karimah berdasarkan tuntunan syari’ah.
3.
Menyelenggarakan
pendidikan formal dan non formal.
4.
Memberikan
bimbingan keterampilan sebagai keahlian individu.
5.
Menumbuhkan jiwa
pattriotisme dengan semangat juang yang tinggi
c.
Tujuan Yayasan Sosial
Penaber Bawean
1.
Mempunyai
disiplin ilmu yang tinggi dan akhlakul karimah serta mempunyai jiwa pengabdian
2.
Menumbuhkembangkan
jiwa kreatif,analisis,kritis serta berjiwa interpreneourship
Pasal 4
Lambang
a.
Bola dunia melambangkan keluasan ilmu pengetahuan.
b.
Buku atau kitab
melambangkan pedoman dalam setiap melangkah.
c.
Pena
melambangkan kreativitas.
d.
Warna hijau
melambangkan Yayasan Sosial PenaberBawean adalah lahan yang subur untuk
menanamkan nilai-nilai islami
e.
Warna kuning
emas melambangkan kesejahteraan.
BAB II
Pasal
5
Kegiatan
Yayasan Sosial Penaber Bawean.
a.
Bidang
Pendidikan yang sudah berjalan:
1.
Pendidikan
formal dan
2.
Pendidikan
non formal.
b.
Pembangunan
dan Bidang Usaha.
1.
Koperasi.
2.
Usaha
lainya yang halal.
c.
Dakwah
dan seni.
d.
Kajian
keilmuan dan layanan kemasyarakatan.
BAB III
Pasal
6
Kepengurusan.
a.
Dewan
pembina Yayasan sosial Penaber Bawean adalah keluarga dalam.
b.
Pengawas
Yayasan sosial Penaber Bawean.
c.
Yayasan
Sosial Penaber Bawean dipimpin oleh seorang ketua umum.
d.
Dalam
menjalankan tugas, ketua dibantu oleh sekjen dan bendahara.
e.
Dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari, ketua dibantu oleh anggota.
Pasal
7
Struktur
Pengurus Yayasan Sosial Penaber Bawean.
a.
Pengurus
Yayasan Sosial Penaber Bawean terdiri atas Pengurus Inti dan Bidang.
b.
Pengurus
Harian terdiri atas ketua,sekjen dan bendahara.
c.
Pengurus
bidang di pimpin ketua Bidang.
d.
Susunan
bidang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
8
Pengangkatan
dan Pemberhentian Pengurus.
a.
Ketua
Yayasan Sosial Penaber Bawean di anggkat dan di berhentikan oleh 1/3 anggota
atas persetujuan pembina.
b.
Jabatan
struktural dibawah bidang dibentuk oleh ketua bidang yang bersangkutan sesuai kebutuhan atas
persetujuan ketua.
BAB IV
Pasal
9
Macam-macam
Rapat.
a.
Rapat-rapat
didalam Yayasan Sosial Penaber Bawean.terdiri atas:
1.
Rapat
pengurus lengkap.
2.
Rapat
pengurus harian.
3.
Rapat
bidang.
4.
Rapat
koordinasi.
5.
Tata
cara dan ketentuan rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
Keanggotaan
a.
Anggota Biasa
b.
Anggota Luar Biasa
c.
Anggota Kehormatan
Pasal
10
Keuangan.
a.
Keuangan
Yayasan Sosial Penaber Bawean diperoleh dari:
1.
Pengembangan
usaha Yayasan Sosial Penaber Bawean.
2.
Sumbangan
lain yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang halal.
3.
Pengelolaan
keuangan pesantren diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Pasal
11
Perubahan
Anggaran Dasar Yayasan
Sosial Penaber Bawean hanya dapat dirubah oleh keputussan rapat pengurus
lengkap yang dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 pengurus lengkap dan disetujui
oleh 1/3 jumlah anggota yang hadir dengan persetujuan pengasuh.
Pasal
12
Penutup
a.
Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
b.
Anggaran
Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Paginda Sukaoneng.
Pada Tanggal : 09 Pebruari 2015
19 Rabiul Akhir1436
Ketua
Sidang
AKHMAD SAHE, S.Sos
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
YAYASAN SOSIAL PENABER BAWEAN
BAB I
Pasal
1
Keanggotaan
1.
Anggota
Yayasan Sosial Penaber Bawean terdiri dari Pembina,Bidang Pengurus,Pimpinan
Lembaga Pendidikan,Pimpinan Badan Usaha,Ustad,Guru,Santeri dan Pegawai
dari Lembaga Badan Usaha yang di bentuk Yayasan
Sosial Penaber Bawean.
2.
Setiap
anggota akan di pertimbangkan, di berhentikan sementara atau di berhentikan selamanya
apabila :
a.
Melanggar
atau bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan
Sosial Penaber Bawean.
b.
Bertindak
merugikan dan merusak nama baik Yayasan Sosial Penaber Bawean.
3.
Penetapan
peringatan atau pemberhentian sementara di lakukan oleh Ketua Bidang.
4.
Pemberhentian
selamanya akan dilakukan oleh Pembina atas usul Ketua Bidang.
BAB II
Musyawarah
atau Rapat
Pasal 2
Jenis-jenis Musyawarah atau Rapat
a. Musyawarah Besar :
Musyawarah yang dilakukan sekali dalam 1 (satu)
periode sebagai wadah pemilihan, penyusunan danpelantikan pengurus baru Yayasan
Sosial Penaber Bawean untuk periode berikutnya.
b. Musyawarah Luar Biasa :
Musyawarah yang diselenggarakan karena suatu hal atas
Petunjuk Khusus Dewan Pembina.
c. Rapat Koordinasi.
Adalah Rapat yang di selenggarakan oleh masing-masing bidang atau lintas
bidang yang didalamnya membahas program kerja Yayasan Sosial Penaber Bawean.
d. Rapat Bidang.
Adalah Rapat yang di selenggarakan oleh maing-masing
Bidang Yayasan Sosial
Penaber Bawean.
Pasal 3
Peserta Rapat
a. Peserta musyawarah adalah Dewan Pembina dan Anggota Yayasan
Sosial Penaber Bawean.
b. Musyawarah dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh
sekretaris dan bendahara serta anggota Yayasan Sosial Penaber Bawean.
c. Musyawarah dianggap sah, bila diikuti oleh 1/3 anggota
d. Bila tidak memenuhi quorum, musyawarah dapat
diselenggarakan apabila ½ ditambah 1 (satu) setiap suara setuju dari anggota
yang hadir.
e. Hasil musyawarah dilaporkan kepada Dewan Pembina dan
dilaksanakan oleh anggota Yayasan Sosial Penaber Bawean.
BAB III
Pasal
4
Kepengurusan
1.
Pembina.
Adalah : Organ yang mempunyai
kewenangan yang tidak di serahkan kepada Pengawas,Pengurus dan pengangkatanya
di tentukan oleh pendiri Yayasan.
2.
Pengawas.
Pengawas di tunjuk oleh ketua
Yayasan Sosial Penaber Bawean atas pertimbangan Pembina.
3.
Pengurus.
Pengurus Yayasan Sosial Penaber
Bawean terdiri dari :
1.
Pengurus
Inti terdiri dari
a.
Ketua
Umum.
b.
Bendahara.
c.
Sekjen
2.
Pengurus
Bidang terdiri dari :
a.
Ketua
Bidang.
b.
Anggota
Bidang.
3.
Pengurus
lainya.
Adalah Anggota yang membantu pelaksanaan tugas ketua bidang.
Pasal
5
Kewajibab
Penngurus
Pengurus Yayasan
Sosial Penaber Bawean :
a.
Mentaati
dan melaksanakan AD/ART Yayasan Sosial Penaber Bawean dan ketentuan peraturan
lainya yang telah di tetapkan serta menjaga nama baik Yayasan Sosial Penaber
Bawean.
b.
Merencanakan,melaksanakan
dan mempertanggunga jawabkan program kerja selama 3 (tiga) tahun masa jabatan.
c.
Berperan
aktif dalam setiap kegiatan yang di selenggarakan Yayasan Sosial Penaber
Bawean.
d.
Menjaga
dan memelihara segala fasilitas dan aset yang dimiliki Yayasan Sosial Penaber
Bawean.
Pasal
6
Hak
Pengurus
Pengurus Yayasan
Sosial Penaber Bawean berhak :
1.
Ikut
serta dalam seluruh kegiatan Yayasan Sosial Penaber Bawean.
2.
Mempunyai
hak untuk memberi masukan baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan
norma-norma yang berlaku.
3.
Berhak
menggunakan fasilitas Yayasan Sosial Penaber Bawean sesuai dengan ketentuan.
Pasal
7
Masa
Bakti atau Jabatan Pengurus
Masa bakti atau
jabatan kepengurusan Yayasan Sosial Penaber Bawean selama 5 (lima) tahun.
Pasal
8
Hilanganya
Status Kepengurusan
Status
Kepengurusan Yayasan Sosial Penaber Bawean apabila :
1.
Meninggal
dunia tau berhalangan tetap.
2.
Di
berhentikan atau mengundurkan diri atas oermintaan sendiri dan di setujui oleh
Ketua Umum.
BAB IV
Wewenang
Pengurus Yayasan Sosial Penaber Bawean
Pasal 9
Pengurus
Inti
Pengurus
Inti terdiri dari :
1.
Pembina
2.
Pengawas
3.
Ketua
Umum
4.
Sekjen
dan
5.
Bendahara.
Pasal
10
Wewenang
Pengurus Inti
1.
Pembina
Wewenang Pembina Yayasan Sosial
Penaber Bawean meliputi :
a.
Menyetujui
atau tidak menyetujui keputusan tentang perubahan AD/ART Yayasan Sosial Penaber
Bawean.
b.
Memberikan
pertimbangan tentang penyusunan dan kepengurusan Yayasan Sosial Penaber Bawean
atas usulan Ketua Umum.
c.
Penetapan
kebijakan umum.
d.
Penetapan
keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan Sosial Penaber Bawean.
Pasal
11
Pengawas
Wewenang
Pengawas Yayasan Sosial Penaber Bawean meliputi :
a.
Menjaga
dan memastikan pelaksanaan program kerja Yayasan Sosial Penaber Bawean sesuai
dengan Visi,Misi dan AD/ART Yayasan Sosial Penaber Bawean.
b.
Memberikan
masukan terhadap Ketua Umum dalam menetapkan Program Yayasan Sosial Penaber
Bawean.
c.
Memberikan
rekomendasi kepada seluruh pengurus Yayasan Sosial Penaber Bawean sesuai
kondisi dan kebutuhan Yayasan Sosial Penaber Bawean.
d.
Memberikan
motifasi dan dorongan terhadap kerja-kerja organisasi agar dapat mencapai target yang telah di tetapkan Yayasan Sosial
Penaber Bawean
Pasal
12
Ketua
Umum
Wewenang
Ketua Umum adalah :
a.
Melaksanakan
Visi,Misi Yayasan Sosial Penaber Bawean sesuai dengan AD/ART.
b.
Memimpin
dan mengkoordinasi seluruh anggota pengurus Yayasan Sosial Penaber Bawean.
c.
Melaksanakan
dan menjalankan roda organisasi Yayasan Sosial Penaber Bawean .
d.
Memberi
kewenang kepada Ketua Bidang sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan
ruang lingkup masing-masing bidang.
e.
Merencanakan
, Melaksanakan dan mengevaluasi serta mempertanggung jawabkan kerja kerja
organisasi
f.
Mengusulkan
pemberhentian dan pengangkatan pengurus Yayasan Sosial Penaber Bawean kepada
pembina.
Pasal
13
Sekjen
Wewenang sekjen
1.
Mengatur
dan menertibkan segala administrasi
Yayasan Sosial Penaber Bawean .
2.
Membuat
surat keluar atau dokumen Yayasan Sosial Penaber Bawean untuk diketahui dan
tanda tangani Ketua Umum.
3.
Membuat
konsep AD/ART Yayasan Sosial Penaber Bawean untuk di jadikan dokumen untuk disahkan
dan di tanda tangani oleh Ketua Umum.
4.
Mengonsepkan
surat-surat masuk dan surat keluar atas sepengetahuan Ketua Umum.
5.
Sebagai
pembina Administrasi Yayasan Sosial Penaber Bawean.
6.
Menginventaris
dan memelihara semua aset yang dimiliki Yayasan Sosial Penaber Bawean.
7.
Mendokumentasikan
semua Yayasan Sosial Penaber Bawean.
Pasal
14
Bendahara
Wewenang
Bendahara:
1.
Bertanggung
jawab atas Pengelolahan keuangan Yayasan Sosial Penaber Bawean.
2.
Menyusun
dan mengatur anggaran Yayasan Sosial Penaber Bawean.
3.
Pencatatan
penerimaan dan pengeluaran keuangan dan dan surat-surat serta bukti kas yang
berhubungan dengan kegiatan yayasan.
4.
Membuat
laporan keuangan secara periodik dan tertulis yang disampaikan secara berkala.
5.
Sebagai
pembina Administrasi keuangan anak organisasi.
6.
Membagi
Keuangan Yayasan Sosial Penaber Bawean.
a.
10% untuk dana
operasional Yayasan Sosial Penaber Bawean.
b.
15%
untuk dana cadangan Yayasan Sosial Penaber Bawean.
c.
25%
untuk dana operasional PendidikanYayasan Sosial Penaber
Bawean.
d.
40%
untuk dana operasional pembangunan Yayasan Sosial Penaber
Bawean.
e.
10%
untuk dana sosial.
f.
Zakat
dan sumbangan langsung di masukkan ke dalam dana sosial.
g.
Sumbangan
langsung dari pemerintah langsung masuk kelembaga yang bersangkutan
Pasal
15
Kabid
Pendidikan
Wewenang Kabid
Pendidikan
a.
Meminta
laporan program kerja para pimpinan lembaga .
b.
Meminta
laporan pimpinan lembaga pendidikan formal dan non formal untuk disampaikan
kepada ketua umum yayasan
c.
Mengevaluasi
secara periodik penyelenggaran pendidikan formal dan non formal.
d.
Membina
dan memutifasi kepala lembaga formal dan non formal.
e.
Mendampingi
dan membantu ketua dalam Melaksanakan tugas-tugas organisasi sesuai bidang
kerjanya.
Pasal
16
Devisi
Pembangunan dan Badan Usaha Yayasan Sosial Penaber Bawean
Wewenang Pembangunan
dan badan Usaha Yayasan Sosial Penaber Bawean adalah :
a.
Menciptakan
lapangan kerja.
b.
Mengorganisir
anak usaha Yayasan Sosial Penaber Bawean.
c.
Memberikan
laporan keuangan kepada bendahara dan ketua umum Yayasan.
d.
Memberikan
bagi hasil usaha kepada bendahara Yayasan Sosial Penaber Bawean.
e.
Memperluas
Jaringan usaha.
Pasal
17
Kabid kajian dan pengabdian Masyarakat
a.
Melakukan
Pengelolahan dan pendistribusian sumbangan (Zakat, Infaq,Sodaqoh) Kepada masyarakat
yang membuluskan .
b.
Mengadakan
kajian Ahlusunnah Waljamaah,Sosial budaya dan Interpreniourship (wira swasta).
c.
Mengemplemintasikan
hasil kajian-kajian Ahlusunnah Waljamaah, Sosial budaya dan Interpreniourship.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN
DAN PENGESAHAN
Pasal 18
1. Setiap pengurus
Yayasan Sosial Penaber Bawean dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Yayasan Sosial Penaber Bawean setelah diumumkan dan wajib
mentaatinya.
2. Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dengan peraturan
tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan Sosial Penaber Bawean, serta dilakukan oleh Rapat Besar atau
Badan Pengurus Harian
Pasal 19
1. Anggaran Rumah
Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2. Semua ketentuan
dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan
tidak berlaku.
Ditetapkan
di : Paginda Sukaoneng.
Pada
Tanggal : 09 Pebruari 2015
19 Rabiul Akhir1436
Ketua Sidang
AKHMAD SAHE, S.Sos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar